INFORMASI

  • Home
  • Sekapur Sirih
  • PROFIL
    • Profil KUA IV Koto
    • Struktur Organisasi
    • Visi dan Misi
  • PROGRAM
    • Program 1
    • Program 2
  • INFORMASI
    • ALUR PELAYANAN NIKAH
    • HUKUM
    • Syarat Nikah
  • GALERI
    • Kegiatan Kepala KUA
    • Galeri Lainnya
  • VIDEO

Senin, 03 Agustus 2015

HUKUM

UNDANG-UNDANG

1. Undang Undang No 22 Tahun 1946 tentang Pencatatan Nikah, Nikah, Talak dan Rujuk
2. Undang Undang No 1 Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama
3. Undang Undang No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
4. Undang Undang No 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat
5. Undang Undang No 16 Tahun 2001 tentang Yayasan
6. Undang Undang No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga
7. Undang Undang No 28 Tahun 2004 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan
8. Undang Undang No 41 Tahun 2004 tentang Wakaf
9. Undang Undang No 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji
10. Undang Undang No 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah
11. Undang Undang No 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat
12. Undang Undang No 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum

PERATURAN MENTERI AGAMA

1. Peraturan Menteri Agama No 21 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 9 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Biaya Pencatatan Nikah dan Rujuk 
2. Peraturan Menteri Agama No 30 Tahun 2005 tentang Wali Hakim
3. Peraturan Menteri Agama No 15 Tahun 2006 tentang Pendaftaran Haji
4. Peraturan Menteri Agama No 11 Tahun 2007 tentang Pencatatan Nikah





 
Diposting oleh @dmin_KUA Rokan IV Koto Rokan Hulu di 07.50
Kirimkan Ini lewat EmailBlogThis!Bagikan ke XBerbagi ke FacebookBagikan ke Pinterest
Posting Lebih Baru Beranda

KEMENAG

KEMENAG

Fasilitas KUA

Fasilitas KUA

Arsip Blog

  • ▼  2015 (3)
    • ►  September (1)
    • ▼  Agustus (2)
      • SYARAT NIKAH
      • HUKUM
KUA Kecamatan Rokan IV Koto Copy Right @ 2015. Tema Sederhana. Gambar tema oleh Roofoo. Diberdayakan oleh Blogger.