PERSYARATAN NIKAH WNI
1. Surat pengantar dari RT dan RW setempat
2.
Surat Keterangan Untuk Menikah dari Kelurahan tempat tinggal (Form. N1, N2 & N4)
3.
Foto Kopi KTP dan KK
4.
Pas Fhoto Ukuran. 2x3 = 3 Lembar dan 4x6 = 1 lembar
5.
Surat Pernyataan Belum Pernah Menikah ttd. di Atas
Materai Rp. 6.000,-
6.
Akta Cerai Asli Bagi Calon Pengantin yang
Janda/Duda atau Surat Keterangan
Kematian Suami/Istri dari Kelurahan (Form N6)
7.
Surat Rekomendasi Nikah dari KUA Kecamatan tempat tinggal apabila menikah diluar kecamatan tempat tinggal.
8.
Surat Dispensasi dari Kecamatan apabila kurang
dari 10 hari kerja
9.
Surat Izin Komandan bagi anggota TNI dan Polri10. Izin Pengadilan bagi Calon Pengantin dibawah Umur
11. Izin Poligami dari Pengadilan bagi yang beristri lebih darisatu orang
12. Surat Keterangan Model K I bagi WNI keturunan Bangsa asing
PERSYARATAN NIKAH CAMPURAN
1.
Foto Copy Akte Kelahiran/ Surat kenal diri
2.
Foto Copy Pas port yang masih
berlaku
3.
Foto Copy Piagam masuk Islam
(khusus yang Muallaf)
4.
Akta Cerai Asli Bagi Calon
Pengantin yang Janda/Duda
5.
Tanda
lunas Pajak bangsa asing (bagi WNA yang bekerja di Indonesia)
6.
Surat Izin Menikah dari Kedutaan/
Perwakilan Diplomatik yang bersangkutan
7.
Pas Fhoto 2x3= 3 Lembar dan 4x6= 1
lembar
8.
Semua
surat-surat yang berbahasa asing harus diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia
oleh penterjemah resmi dan tersumpah
BIAYA NIKAH
1. Di Balai Nikah (di Kantor Urusan Agama) = Rp. 0,- (gratis).
2. Di Luar Balai Nikah (diluar Kantor Urusan Agama / diluar jam kerja) = Rp. 600.000,-
Ketentuan ini berdasarkan PP Nomor 19 Tahun 2015